Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Dengan Mudah

aplikasi samsat online nasional

Indomoto.com – Mau bayar pajak kendaraan tapi terhalang oleh kesibukan sehari-hari? Atau pembayaran pajak kendaraan tentunda karena sedang mengurangi aktivitas keluar rumah di masa pandemi? Tenang, kini bayar pajak kendaraan kamu bisa dilakukan secara online, dari rumah atau dari mana saja.



Perkembangan teknologi saat ini sudah semakin maju, dan dapat memudahkan aktivitas manusia. Majunya teknologi ini juga memacu berbagai sektor, baik pada instansi pemerintah ataupun swasta untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mudah dan tepat. Segala aktivitas bisa dilakukan secara online, termasuk membayar pajak kendaraan.

Membayar pajak kendaraan secara online ini dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang bisa diunduh di Google Playstore. Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan layanan jaringan elektronik yang yang didapatkan dari hasil kerjasama Korps Lalu Lintas (Korlantas), dengan Kemendagri dan Jasa Raharja.

Aplikasi Samsat Nasional ini dapat melayani pembayaran online mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kamu juga bisa melakukan pengesahan STNK, mengurus perpanjangan STNK serta mengetahui info pajak dan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi layanan Samsat.

Hadirnya aplikasi ini memudahkan aktivitas masyarakat untuk melakukan cara bayar pajak online, dan bisa diakses di seluruh wilayah provinsi yang tersebar di Indonesia.



Cara Membayar Pajak Kendaraan secara Online

Hanya melalui genggaman smartphone, kamu sudah bisa membayar pajak kendaraan. Berikut ini merupakan cara membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Samsat dengan mudah:

  1. Buka Google Play store, klik pencarian aplikasi “Samsat Online Nasional”, lalu unduh dan install aplikasi tersebut.

  2. Buka aplikasi tersebut, klik mulai, lalu pilih daftar.

  3. Kamu dapat mengisi data, mulai dari NIK, nomor polisi, serta 5 digit nomor angka terakhir kendaraan di kolom yang sudah disediakan. Setelah itu, mintalah kode bayar.

  4. Kamu akan mendapatkan kode bayar serta Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dalam bentuk elektronik. Kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam, jika dalam 2 jam kamu belum melakukan pembayaran, kode ini akan kadaluarsa, dan kamu harus membuat permohonan ulang.

  5. Lakukan pembayaran melalui bank atau alternatif pembayaran lainnya dengan biaya tambahan administrasi sekitar Rp 5.000. Adapun sejumlah bank yang sudah bekerja sama dengan sistem Samsat online nasional ini yaitu bank BRI, bank BNI, Mandiri, Permata Bank, BCA, BTN dan CIMB Niaga. Kamu juga bisa membayar melalui marketplace online, seperti Tokopedia dan Bukalapak.

  6. Jika pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan e-TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Sayangnya, e-TBPKB ini hanya berlaku selama 1 bulan (30 hari). Untuk mendapatkan mengesahkan STNK dan TBPKP/SKPD asli, kamu harus datang ke Samsat daerah asal di mana kendaraan terdaftar, misalnya mobil atau motor kamu terdaftar di Kabupaten Bogor, kamu tidak dapat melakukan pengesahan STNK di wilayah Surabaya.

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara membayar pajak kendaraan secara online dengan mudah melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Cukup mudah kan? Jadi jangan sampai ada lagi alasan telat atau bahkan tidak membayar pajak dengan alasan kesibukan sehari-hari, karena membayar pajak adalah konsekuensi wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.



Add Comment

Tulis komentarmu

%d