Indomoto.com – Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sebagai bukti bahwa dia telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM berlaku selama 5 tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai terlambat, karena terlambat 1 hari sudah tidak bisa diperpanjang lagi, dan harus bikin SIM baru.
Nah, buat kamu yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati kadaluarsa, khususnya warga Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, bisa mendatangi lokasi SIM Keliling yang digelar oleh Polres Bekasi di lokasi terdekat.
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Kabupaten Bekasi selama bulan September 2024:
Hari | Lokasi |
Senin | MCD Harapan Indah |
Selasa | Pizza Hut Komsen Jatiasih |
Rabu | Metropolitan Mall Bekasi |
Kamis | Bekasi Cyber Park (BCP) |
Jumat | Mitra 10 Jatimakmur |
Sabtu | Kantor Kecamatan Bekasi Barat |
Sumber: Instagram @satlantas_restrobekasikota, lokasi dan jam pelayanan berubah sewaktu-waktu.
Pelayanan perpanjangan SIM dimulai dari jam 08:00 sampai dengan jam 10:00. Sebaiknya kamu datang lebih pagi agar mendapat nomor antrian, karena kuota terbatas. Pelayanan ini libur untuk tanggal merah, hari libur nasional, dan akhir bulan. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Syarat perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotocopy
- SIM asli dan fotocopy
- Tes Psikologi
- Surat Keterangan Sehat
Untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat dapat diperoleh di lokasi SIM Keliling.