Indomoto.com – Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sebagai bukti bahwa dia telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM berlaku selama 5 tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai terlambat, karena terlambat 1 hari sudah tidak bisa diperpanjang lagi, dan harus bikin SIM baru.
Nah, buat kamu yang masa berlaku SIM-nya sudah mendekati kadaluarsa, khususnya warga Kabupaten Bogor dan sekitarnya, bisa mendatangi lokasi SIM Keliling yang digelar oleh Polres Bogor di lokasi terdekat.
Berikut jadwal dan lokasi SIM keliling Kabupaten Bogor selama bulan Desember 2024:
Hari | Lokasi |
Senin | Pos Polisi Gadog |
Selasa | Mall CTC Cileungsi |
Rabu | Yamaha Mekar Cibinong |
Kamis | Metropolitan Mall Cileungsi |
Jumat | Mall CTC Cileungsi |
Sabtu | Yamaha Mekar Cibinong |
Sabtu | McD Sukahati (Jam 16:00 – 20:00) |
Minggu | McD Dramaga (Jam 09:00 – 12:00) |
Sumber: Instagram @SatlantasPolresBogor.tmc, lokasi dan jam pelayanan berubah sewaktu-waktu.
Pelayanan perpanjangan SIM dimulai dari jam 09:00 sampai dengan jam 13:00. Sebaiknya kamu datang lebih pagi agar mendapat nomor antrian, karena kuota terbatas sekitar 100 – 120 SIM per hari. SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Syarat perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- KTP asli dan fotocopy
- SIM asli dan fotocopy
- Tes Psikologi
- Surat Keterangan Sehat
Untuk tes psikologi dan surat keterangan sehat dapat diperoleh di lokasi SIM Keliling.
Dari pengalaman penulis, perpanjangan SIM C dikenakan biaya 150 ribu rupiah (sudah termasuk tes psikologi dan surat keterangan sehat), sedangkan SIM A dikenakan biaya 155 ribu rupiah. Biaya tersebut belum termasuk biaya fotocopy dan pembelian map.