Indomoto.com – Harga on the road (OTR) kendaraan bermotor baik roda 2 maupun roda 4 dipastikan akan naik tahun 2017 ini, sebagai akibat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 6 Desember tahun lalu.
Setelah 30 hari sosialisasi, maka peraturan baru pengganti PP No. 50 Tahun 2010 ini akan berlaku mulai 6 Januari 2017 mendatang.
Nah, buat brosis yang punya rencana untuk meminang motor atau mobil baru, simak dulu dulu informasi berikut agar tak kaget saat sampai di dealer.
Dalam peraturan baru tersebut disebutkan bahwa tarif PNBP STNK roda dua/tiga akan naik 100%, dari 50 ribu rupiah menjadi 100 ribu rupiah, berlaku baik untuk STNK baru maupun perpanjangan STNK. Sedangkan untuk roda empat, naik dari 75 ribu rupiah menjadi 200 ribu rupiah.
Tarif PNBP BPKB roda dua/tiga akan naik hampir 200%, dari 80 ribu rupiah menjadi 225 ribu rupiah, berlaku baik untuk BPKB baru maupun ganti kepemilikan BPKB. Sedangkan untuk roda empat, naik dari 100 ribu rupiah menjadi 375 ribu rupiah.
Tarif PNBP TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) juga akan naik dari 30 ribu rupiah menjadi 60 ribu rupiah untuk kendaraan roda dua/tiga. Sedangkan untuk roda empat, naik dari 50 ribu rupiah menjadi 100 ribu rupiah.
Dari ketiga kenaikan tarif di atas (STNK 50 ribu, BPKB 145 ribu, TNKB 30 ribu), maka harga OTR sepeda motor diperkirakan akan naik sekitar 225 ribu rupiah.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat (STNK 125 ribu, BPKB 275 ribu, TNKB 50 ribu), maka harga OTR-nya akan naik sekitar 450 ribu rupiah.
Saat ini dipastikan ATPM, leasing, dan terutama dealer sedang sibuk merivisi pricelist mereka 🙂