Sepeda motor naik trotoar itu biasa. Beberapa bulan yang lalu, ketika jalur Bekasi – Cakung jadi jalur harian saya, saya sering melihat fenomena itu. Memang itu jalur macet setiap pagi. Meskipun demikian tindakan pengendara sepeda motor naik trotoar tetaplah tidak benar, dan tidak pernah dibenarkan, karena jelas-jelas merampas hak pejalan kaki.
Namun ternyata, perampas trotoar bukan hanya sepeda motor. Banyak pedagang memanfaatkan trotoar untuk membuka lapak mereka. Dan tindakan ini dilegalkan oleh pemerintah daerahnya, entah itu kepala desa, camat atau whatever lah.
Kenapa saya bilang dilegalkan? Lha itu jualan bukan sehari dua hari, tapi setiap hari. Dan tidak pernah ada tindakan apapun dari pihak yang punya wewenang. Apa itu tidak berarti dilegalkan?
Atau mereka itu buta tuli?
semua itu sebenarnya ada tempatnya masing-masing ko ya nyrobot juga… memang sulit menegakkannya.. nitip om