Pemoge Minta Ijin Masuk Tol Ke Polisi, Salah Alamat Bro

moge-bodong

Drama para pemoge yang meminta ijin untuk masuk jalan tol tidak berakhir happy ending, brosis. Seperti yang kita tebak, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menolak tegas permintaan tersebut karena tidak ingin ada diskriminasi bagi motor gede dan motor kecil.

Menurut beliau “Kan jalan biasa juga sudah crowded, kalau mau gampang, bikin private, bikin jalan sendiri”, seperti dilansir di Facebook Divisi Humas Mabes Polri.

Kapolri, yang ternyata punya selera humor juga, menjelaskan bahwa motor atau kendaraan roda dua sudah punya tempatnya sendiri. Beliau tak mau ada kebijakan yang justru menimbulkan kecemburuan.

“Namanya roda dua sudah ada tempatnya sama kayak yang lain,” lanjutnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol, dijelaskan di pasal 38, ayat 1, “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presin Republik Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Jadi kalau para pemoge minta ijin ke Polri jelas salah alamat. Polri tentu tidak akan mengeluarkan ijin apapun yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang yang berlaku. Kalaupun memberi ijin, bisa-bisa diciduk Pak Polisinya.

Kalau masih penasaran, mintalah Peraturan Pemerintah ini direvisi, ke Presiden Jokowi tentunya.

2 Comments

  1. gilaroda2
    30/06/2015
  2. Mas Sayur
    02/07/2015

Add Comment

Tulis komentarmuBatalkan balasan

Exit mobile version