Umumnya photo pre-wedding itu dibuat di tempat wisata, macam taman, pantai, candi, atau gedung yang artistik. Tapi tidak untuk calon pasangan ini, photo pre-weddingnya dibuat di bahu jalan tol Km 12.200 Tol Perak arah Waru, Surabaya.
Tak ayal, aktivitas menantang maut yang di-share oleh akun Facebook E100 ini mendapat lebih dari 800 komen (s/d saat tulisan ini dibuat), yang sebagian besar mem-bully calon pasangan tersebut.
Dan akhirnya calon pasangan ini beserta photographernya yang belum diketahui identitasnya itu mendapat teguran dari petugas Jasa Marga.
Yuk kita tengok dulu Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1990, pasal 23, ayat 2 :
Pemakaian Lajur Bahu Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Lajur bahu jalan dapat digunakan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
b. Lajur bahu jalan diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan dilajur bahu jalan.
d. Dilarang membuang benda dengan sengaja/tidak sengaja di lajur bahu jalan
Awas kesamber….
Toyota All New Fortuner…. (dagelan)
harusnya tepat dibawah papan info kecepatan,, biar ada background keren… 😀
Apalagi menggunakan bahu jalan untuk bersandar dari kegalauan.. 😆
wakakakakakaka….
pengen nyleneh tapi terlalu bahaya…
Gendeng
Jelajah Gunungkidul: Berani Naik Gondola di Pantai Timang?
bhahaya…
Drag R25 VS Ninja 150RR…
hadehh.. ngerii
ono2 wae wong2 saiki…
gila