Beberapa waktu yang lalu di PRJ, saya mendekati sebuah booth sepeda motor untuk melihat lebih detail sebuah motor sport yang terpajang di sana, dan ditawari oleh mas salesmannya, “Silahkan pak, DP-nya hanya 1 juta”. Spontan saya balik bertanya, “Lho kok bisa?”. “Bisa pak, kan lagi ada diskon”, jawab si salesman.
Kembali setahun yang lalu, Bank Indonesia mengeluarkan Surat Edaran No.14/10/DPNP, 15 Maret 2012, tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Peraturan yang berlaku efektif mulai 15 Juni 2012, salah satunya menyebutkan bahwa DP paling rendah untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua adalah 25% (dua puluh lima persen).
Namun kelihatannya regulasi tersebut akan menjadi regulasi yang sia-sia saja. Dengan dalih, sedang ada diskon, sedang promo, ada cashback, dan lain-lain, dealer-dealer sepeda motor berusaha menggaet calon konsumen. Maklum dengan diskon, promo, atau cashback tersebut DP motor akhirnya bisa ditekan sehingga lebih terjangkau untuk konsumen. Konsumen senang, dealer juga senang karena motornya lebih banyak terjual.
Lalu siapa yang rugi? Sekilas memang tidak merugikan siapa-siapa. Namun tujuan BI untuk mengurangi resiko kredit tidak akan tercapai. Akibat jangka panjangnya bisa sangat mengerikan.
bakal melonjak lagi jumlah penjualan motor nicj…
yoi, tentu saja
tidak berpengaruh pada masyarakat, karena perekonomian meningkat
Yang jelas gara2 kredit macet debt collector a.k.a mata elang makin banyak nongkrong di perempatan….sales atpm mah cuek aja yg penting target terpenuhi, pabrikan seneng, lembaga financing yg tanggung resiko, tapi bikin repot pembeli cash karena motornya disuruh inden melulu….kalau gak mau credit….bunganya bikin leher sesek….
s7 bro 😀
jadi tidak berpengaruh. DP 30% tapi ada diskon dan cashback