Tilang Online Gak Perlu Sidang, Begini Cara Menyelesaikannya!

etilang

Tilang Pelanggaran Lalu Lintas (Ilustrasi) – Photo dari Instagram @TMCPoldaMetro

Indomoto.com – Sejak penerapan eTilang alias tilang online, sidang tilang #JamanNow ternyata jauh lebih mudah dari pada sebelumnya. Pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi hadir di ruang sidang yang penuh sesak serta panjang antriannya. Seperti pengalaman yang akan saya ceritakan di bawah ini.

Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 107, ayat 2, disebutkan bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Untuk pengguna motor model baru yang sudah dilengkapi dengan fitur AHO (Automatic Headlamp On) maka tidak perlu merasa kawatir dengan peraturan ini, karena lampu utamanya memang selalu menyala.



Namun buat pengguna motor jadul yang belum ada AHO, harus ada aktivitas ekstra yang harus dilakukan sebelum berkendara, baik siang maupun malam hari, yaitu memeriksa saklar lampu untuk mastikan lampu utama menyala. Tapi namanya manusia, kadang-kadang khilaf, melupakan aktivitas yang satu ini, termasuk saya sendiri.

Nah, itulah sebab saya ditilang Pak Polisi di lampu merah depan Giant, Bekasi beberapa waktu lalu. Saat Pak Polisi nyamperin saya di lampu merah, saya reflek melihat saklar lampu saya, dan benar saat itu pada posisi off. Meskipun saya yakin tidak pernah mematikan skalar lampu, tapi nyatanya saklar lampu ini benar-benar pada posisi off, kemungkinan dimainkan oleh anak-anak saat parkir di depan rumah. Singkat kata saya pun ditilang šŸ™

Untungnya, proses penyelesaian tilang saat ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Pelaku pelanggaran lalu lintas tidak perlu menghadiri sidang tilang, cukup membayar denda dan menunjukkan bukti pembayaran, maka dokumen yang ditahan polisi, SIM atau STNK dapat diambil kembali.

Tapi sebelumnya pastikan bahwa kita menerima slip tilang berwarna biru, yang berarti kita mengakui kesalahan kita. Karena proses penyelesaian tilang ini cukup mudah, jadi tak usahlah coba-coba untuk “damai” dengan Pak Polisi, karena itu bisa membawa kita pada tuntutan yang lebih berat, yaitu menyuap petugas polisi.

Seperti apa proses penyelesaian tilang secara online? Berikut ini ulasannya yang saya tulis sesuai dengan pengalaman saya sendiri.



1. Memeriksa Besaran Denda Tilang

Pertama yang perlu kita ketahui adalah berapa besaran denda yang dibebankan kepada kita. Besaran denda ini dapat kita lihat di situs etilang.info

situs tilang online

Situs etilang.info

Kita tinggal memasukkan nomor bangko / register slip tilang yang kita terima. Kita bisa mendapatkan nomor ini di sudut kiri bawah slip tilang, seperti pada gambar di bawah ini:

slip tilang warna biru

Slip Tilang Warna Biru

Setelah kita masukkan nomor tersebut, maka muncullah semua informasi tentang pelanggaran yang kita lakukan, mulai dari nama pelanggar, nomor kendaraan, pasal pelanggaran, besarnya denda, hingga lokasi terjadinya pelanggaran. Nah dari halaman ini, informasi penting yang harus kita catat adalah besarnya denda maksimal yang harus kita bayarkan, dan nomor BRIVA (baru) alias BRI Virtual Account sebagai tujuan kemana uang denda harus kita transfer.

etilang info

Informasi lengkap tentang pelanggaran lalu lintas

2. Membayar Denda Tilang

Setalah kita catat nomor BRIVA dan besarnya denda, maka kita dapat membayarnya melalui Bank BRI cabang manapun, termasuk cabang terdekat dengan kita. Ambil formulir seperti gambar di bawah, dan isikan data-data yang diperlukan. Jika tidak ada formulir tersebut, kita bisa menggunakan formulir bukti setoran yang biasa.

formulir pembayaran briva tilang

Formulir Pembayaran Tilang via BRIVA

Bayarkan uang dengan jumlah sesuai dengan besarnya denda maksimal. Petugas bank akan memberikan tanda tangan, stempel, serta mencetak nomor transaksi pada formulir tersebut sebagai bukti bahwa uang sudah ditransfer.

3. Siapkan Dokumen

Setelah membayar, tempelkan surat tilang asli, bukti pembayaran asli, serta fotocopy ktp pada satu lembar kertas ukuran A4 atau folio. Buatlah minimal satu copy untuk semua dokumen tersebut.



4. Pengambilan SIM / STNK Yang Ditahan

Datanglah ke tempat pengambilan SIM atau STNK yang ditahan. Kalau pelanggaran terjadi di area Kota Madya Bekasi, lokasinya berada di samping gedung Pengadilan Negeri Bekasi. Nah, di sini kadang-kadang kita perlu mengantri. Pada kasus saya, antriannya lumayan panjang, jadi saya perlu antri kurang lebih 45 menit.

antrian tilang

Antrian pengambilan SIM / STNK di Pengadilan Negeri Bekasi

Jika sudah sampai pada giliran kita, tunjukkan dokumen-dokumen yang telah kita jadikan satu tadi kepada petugas di lokasi tersebut. Petugas akan memberikan informasi mengenai denda yang seharusnya kita bayar.

INGAT bahwa denda yang kita bayarkan melalui Bank BRI tadi adalah denda maksimal. Umumnya denda yang seharusnya kita bayar nilainya adalah lebih kecil daripada denda maksimal, jadi kita akan mendapatkan uang kembalian. Sayangnya uang kembalian ini tidak diberikan pada hari itu juga, tapi harus diambil beberapa hari kemudian di tempat yang sama.

Setelah petugas menerima dan memeriksa dokumen kita, jika tidak ada masalah, maka petugas yang lain akan mencarikan SIM atau STNK kita yang ditahan di gedung penyimpanan dokumen. Setelah itu SIM atau STNK tersebut akan diberikan ke kita.

Nah sampai di sini urusan tiang online kita sudah selesai. Gak ribet kok, cuma sedikit memakan waktu dan tenaga, tapi jauh lebih mudah dari pada sidang tilang jaman dulu.



Tags: ,

24 Comments

  1. Gilang
    20/12/2019
  2. Mas Sayur
    27/01/2020
  3. andikadiego
    27/01/2020
    • Anang
      28/01/2020
      • andikadiego
        28/01/2020
  4. ardiantoyugo
    28/01/2020
  5. SatuAspal.Com
    28/01/2020
  6. 3835info
    28/01/2020
  7. JeckminatoRā˜ 
    28/01/2020
    • warungasep
      28/01/2020
    • Anang
      29/01/2020
  8. otomaniaid
    28/01/2020
  9. Elang Jalanan
    28/01/2020
  10. gearbalap
    28/01/2020
  11. motomazine.com
    29/01/2020
    • Anang
      29/01/2020
  12. IndoRide.com
    29/01/2020
    • Anang
      29/01/2020
  13. Marnu Tri
    29/01/2020
  14. motogokil
    29/01/2020
  15. TerasBiker.com
    29/01/2020
  16. A'A
    29/01/2020
  17. goozir
    30/01/2020
  18. alice pramac
    30/01/2020

Add Comment

Tulis komentarmu

%d