Indomoto.com – Sejak penerapan eTilang alias tilang online, sidang tilang #JamanNow ternyata jauh lebih mudah dari pada sebelumnya. Pelanggar lalu lintas tidak perlu lagi hadir di ruang sidang yang penuh sesak serta panjang antriannya. Seperti pengalaman yang akan saya ceritakan di bawah ini.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada pasal 107, ayat 2, disebutkan bahwa pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Untuk pengguna motor model baru yang sudah dilengkapi dengan fitur AHO (Automatic Headlamp On) maka tidak perlu merasa kawatir dengan peraturan ini, karena lampu utamanya memang selalu menyala.
Namun buat pengguna motor jadul yang belum ada AHO, harus ada aktivitas ekstra yang harus dilakukan sebelum berkendara, baik siang maupun malam hari, yaitu memeriksa saklar lampu untuk mastikan lampu utama menyala. Tapi namanya manusia, kadang-kadang khilaf, melupakan aktivitas yang satu ini, termasuk saya sendiri.
Nah, itulah sebab saya ditilang Pak Polisi di lampu merah depan Giant, Bekasi beberapa waktu lalu. Saat Pak Polisi nyamperin saya di lampu merah, saya reflek melihat saklar lampu saya, dan benar saat itu pada posisi off. Meskipun saya yakin tidak pernah mematikan skalar lampu, tapi nyatanya saklar lampu ini benar-benar pada posisi off, kemungkinan dimainkan oleh anak-anak saat parkir di depan rumah. Singkat kata saya pun ditilang š
Untungnya, proses penyelesaian tilang saat ini jauh lebih mudah dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Pelaku pelanggaran lalu lintas tidak perlu menghadiri sidang tilang, cukup membayar denda dan menunjukkan bukti pembayaran, maka dokumen yang ditahan polisi, SIM atau STNK dapat diambil kembali.
Tapi sebelumnya pastikan bahwa kita menerima slip tilang berwarna biru, yang berarti kita mengakui kesalahan kita. Karena proses penyelesaian tilang ini cukup mudah, jadi tak usahlah coba-coba untuk “damai” dengan Pak Polisi, karena itu bisa membawa kita pada tuntutan yang lebih berat, yaitu menyuap petugas polisi.
Seperti apa proses penyelesaian tilang secara online? Berikut ini ulasannya yang saya tulis sesuai dengan pengalaman saya sendiri.
1. Memeriksa Besaran Denda Tilang
Pertama yang perlu kita ketahui adalah berapa besaran denda yang dibebankan kepada kita. Besaran denda ini dapat kita lihat di situs etilang.info
Kita tinggal memasukkan nomor bangko / register slip tilang yang kita terima. Kita bisa mendapatkan nomor ini di sudut kiri bawah slip tilang, seperti pada gambar di bawah ini:
Setelah kita masukkan nomor tersebut, maka muncullah semua informasi tentang pelanggaran yang kita lakukan, mulai dari nama pelanggar, nomor kendaraan, pasal pelanggaran, besarnya denda, hingga lokasi terjadinya pelanggaran. Nah dari halaman ini, informasi penting yang harus kita catat adalah besarnya denda maksimal yang harus kita bayarkan, dan nomor BRIVA (baru) alias BRI Virtual Account sebagai tujuan kemana uang denda harus kita transfer.
2. Membayar Denda Tilang
Setalah kita catat nomor BRIVA dan besarnya denda, maka kita dapat membayarnya melalui Bank BRI cabang manapun, termasuk cabang terdekat dengan kita. Ambil formulir seperti gambar di bawah, dan isikan data-data yang diperlukan. Jika tidak ada formulir tersebut, kita bisa menggunakan formulir bukti setoran yang biasa.
Bayarkan uang dengan jumlah sesuai dengan besarnya denda maksimal. Petugas bank akan memberikan tanda tangan, stempel, serta mencetak nomor transaksi pada formulir tersebut sebagai bukti bahwa uang sudah ditransfer.
3. Siapkan Dokumen
Setelah membayar, tempelkan surat tilang asli, bukti pembayaran asli, serta fotocopy ktp pada satu lembar kertas ukuran A4 atau folio. Buatlah minimal satu copy untuk semua dokumen tersebut.
4. Pengambilan SIM / STNK Yang Ditahan
Datanglah ke tempat pengambilan SIM atau STNK yang ditahan. Kalau pelanggaran terjadi di area Kota Madya Bekasi, lokasinya berada di samping gedung Pengadilan Negeri Bekasi. Nah, di sini kadang-kadang kita perlu mengantri. Pada kasus saya, antriannya lumayan panjang, jadi saya perlu antri kurang lebih 45 menit.
Jika sudah sampai pada giliran kita, tunjukkan dokumen-dokumen yang telah kita jadikan satu tadi kepada petugas di lokasi tersebut. Petugas akan memberikan informasi mengenai denda yang seharusnya kita bayar.
INGAT bahwa denda yang kita bayarkan melalui Bank BRI tadi adalah denda maksimal. Umumnya denda yang seharusnya kita bayar nilainya adalah lebih kecil daripada denda maksimal, jadi kita akan mendapatkan uang kembalian. Sayangnya uang kembalian ini tidak diberikan pada hari itu juga, tapi harus diambil beberapa hari kemudian di tempat yang sama.
Setelah petugas menerima dan memeriksa dokumen kita, jika tidak ada masalah, maka petugas yang lain akan mencarikan SIM atau STNK kita yang ditahan di gedung penyimpanan dokumen. Setelah itu SIM atau STNK tersebut akan diberikan ke kita.
Nah sampai di sini urusan tiang online kita sudah selesai. Gak ribet kok, cuma sedikit memakan waktu dan tenaga, tapi jauh lebih mudah dari pada sidang tilang jaman dulu.
Jika kita ambil SIM kita yg ketilang tapi lewat batas tempo disurat tilang gimna Thu Gan? Apakah masih bisa mengikuti jadwal sidang yg lainnya
Lumayan makam waktu juga..
Pengalaman ditilang, trus diurek-urek karena sayanya ngotot wkwkwkwkwk
Dibatalkan gitu tilangnya?
boro-boro dibatalin wkwkwkwkwk
saya pernah nganter temen sidang tilang dan memang antrinya super lama banget… wkwkwk…
Kalau mnrt saya kok ribet… Enak sidang langsung…
Nah ini. Dapur tilang di tempat masih bisakah hehehe. Kembali ke oknum masing masing hehehe
Wah bagus ini… Tapi kalau saya tetep milih ga kena tilang mbah…
Tul saya juga
Saya juga penginnya begitu š
pernah sekali di semarang ,,, lebih cepet sih tapi tetep aja banyak calo
Sistem ini cocok juga nanti buat bayar denda tilang saat e-tilang diberlakukan 1 Februari nanti, lebih simple
Tetep ribet yahh, seharusnya bisa bayar di tempat tapi tetap transfer ke rek yg telah di tentukan. Kita tinggal nunjukin bukti transfer via hp saat itu juga. Kelar dehh!
Jadi ngga perlu lagi sita STNK segala..
mending gak usah ketilang deh
Tul
Semoga ga pernah ketilang deh, tapi bagus infonya, terimakasih wak
Jangan sampe, buang-buang waktu dan duit
seiring perkembangan teknologi,. sistem tilang pun makin efisien,. dan hingga saat ini saya ndak punya cita-cita untuk ditilang,.
banyak benget yang ketilang berarti banyak nyumbang ke negara
btw nih pengalaman pribadi baru ke tilang apa nang ?
Wah informasinya berguna sekali, makasih min udah posting info detailnya…..
nais infoh om… joooosh
Kapan ambil kembaliannya?
yang normal itu memang makan waktu lebih lama.