Jumat, 24 Juni 2016, saya datang di Pengadilan Negeri Bekasi. Hari masih pagi, baru jam 08:15, tapi saya mendapat nomor antrian 177 saat mendaftar. Yup saya hadir untuk sidang pelanggaran lalu lintas yang saya lakukan 3 minggu sebelumnya 🙂
Ceritanya sebagai berikut, sore itu sekitar pukul 17:00, saya naik motor melewati flyover Summarecon menuju arah Giant/Pekayon. Saya tahu setelah turun dari flyover saya harus masuk jalur lambat. Begitulah aturannya.
Tapi karena jalur di kiri padat sekali, antrian untuk masuk ke jalur lambat lumayan panjang, jadi saya antebin saja di jalur tengah. Sayangnya saya terjebak lampu merah di jalur tersebut. Pak polisi yang bertugas pun menghampiri saya.
Saya pun pasrah karena saya tahu saya salah 🙁
UPDATE: Pengalaman ini saya tulis pada tahun 2016. Saat ini (2019) menyelesaikan tilang tidak perlu sidang lagi, baca di sini untuk informasi selengkapnya ->
Sidang dimulai sekitar pukul 09:00, para terdakwa dibagi menjadi 2 kelompok. nomor 1 – 200 di ruang sidang lantai bawah, sedangkan antrian 201 – 400 di ruang sidang lantai 2.
Setiap terdakwa dipanggil sesuai nomor antrian dan mendapat 3 pertanyaan dari Pak Hakim: siapa namanya, pelanggarannya apa, dan kendaraannya apa.
Itu saja. Jadi setiap terdakwa hanya menghabiskan waktu sekitar 10 detik saja. Serius, saya mengukurnya dengan stopwatch di hape saya 🙂
Anehnya, tidak ada pemeriksaan kartu identitas terdakwa, jadi sangat mungkin proses persidangan tersebut diwakilkan. Bahkan beberapa terdakwa jelas-jelas diwakili oleh orang lain. Misalnya ada bapak-bapak yang datang mewakili putrinya, ada ibu-ibu yang mewakili suaminya.
Tapi Pak Hakim nampaknya tidak begitu peduli. Mungkin yang penting adalah bayar denda. Titik.
Setelah disidang, proses berikutnya adalah membayar denda (yang besarnya telah disebutkan oleh Pak Hakim saat sidang) di loket pembayaran denda. Nah di sini, kondisinya agak kacau, karena area di depan loket cukup sempit, dan pemanggilan nomor antrian tidak melalui pengeras suara. Jadi setiap orang berusaha dekat-dekat dengan loket agar bisa mendengar panggilan putugas.
Setelah membayar denda, kita langsung mendapat STNK/SIM kita di loket tersebut.
Oh ya brosis, Pengadilan Negeri Bekasi yang berada di Jl. Pramuka ini hanya menyidangkan pelanggaran lalulintas yang terjadi di wilayah administrasi Kota Bekasi saja. Sedangkan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, misalnya di Tambun, Cibitung, atau Bantargebang, sidangnya digelar di Pengadilan Negeri yang berada di Deltamas, Cikarang.
Jadi jangan sampai salah datang ya, brosis. Soalnya, kemarin masiih banyak juga yang salah. Pelanggarannya terjadi di Cibitung tapi datangnya ke Pengadilan Negeri Bekasi yang berada di Jl. Pramuka. Bahkan ada yang tertangkap di Kampung Melayu datang juga kesitu. Tak ayal jadi bahan ketawaan.
“Kenapa gak ke Pengadilan Negeri Bandung saja sekalian?”, begitu kata bapak Petugas di loket pengambilan nomor antrian.
So, proses sidang tilang atau pelanggaran lalulintas itu ternyata tidak ribet kok, brosis. Jadi gak usah terlalu tegang menghadapinya. Dan tidak perlu diurus lewat calo.
Dan kalau gak mau sidang, ya jangan melanggar rambu lalu lintas seperti saya 🙂
wah beda 2 minggu sidangnya hehehe
halah . . kena juga toh?
nyimak
Yang lama itu nunggu prosesnya ya kang biasanya 2 minggu an lebih.
iya betul
Dendanya berapa?
sekedar info, klo sy waktu sidang tilang di baleendah kena 60rb, gara2 lupa nyalain lampu besar..jadwal sidang tilangnya kebetulan barengan sama agan 24 juni 2016 🙂